Rabu, 08 Desember 2010

Dampak buruk pajak warteg

4 komentar

Pembatasan Premium dan pajak warteg

Akhir-akhir ini sering kita dengar dan lihat dalam media cetak maupun media elektronik mengenai gembar-gembor pembatasan premium dan pajak warteg. Mengapa hal ini dilakukan?  Mungkin hal ini dilakukan untuk menghapus atau minimal mengurangi subsidi serta menambah penghasilan negara di bidang jasa, tapi mengapa? 

Pertama masalah pembatasan premium, pembatasan premium ini sudah mulai diberlakukan sejak 2 bulan yang lalu, pembatasan ini berupa tidak diperbolehkannya mobil keluaran 2005 keatas untuk memakai premium sebagai bahan bakar. Jika hal ini benar-benar diterapkan, maka penghasilan negara akan naik karena pengurangan subsidi, langkah ini baik sich tapi ada dampak buruknya mengapa?, pertama, penerapannya kurang efektif. Hal ini mungkin karena peraturan yang setengah-setengah dan adanya protes dari para pelaku usaha mengapa?. Rata-rata pelaku ukm yang terbilang sedang sukses untuk transportasi usahanya memakai mobil keluaran 2005 keatas, selain awet (karena masih baru), terdapat juga berbagai keuntungan lainnya dibanding membeli mobil dibawah tahun 2005. selain itu,diperkirakan akan terjadi inflasi (tambahan inflasi), karena kenaikan BBM berbanding lurus dengan kenaikan barang-barang pokok, buktinya aja, sekarang beras naik semua. Pembatasan premium untuk mobil kini sudah agak biasa di telinga rakyat, yang lebih menggemparkan, adanya pembatasan BBM bagi sepeda motor. Nah lho..ini yang kebangetan, walaupun isu, tapi hal ini sudah membikin pikiran rakyat kecil kembang-kempis..kasihan.

Kedua masalah Pajak Warteg. Kedengarannya simple sich, Cuma pajak untuk wateg tapi akibatnya?
Di jakarta, terdapat lebih dari 300-an warteg, dan tiap warteg rata-rata memperkerjakan lebih dari 3 orang. Otomatis biasanya 1 warteg  untuk hidup 1 keluarga, nah lho... dan pelanggan warteg pun banyak banget. Mulai dari kaum mahasiswa, rakyat kecil, hingga kaum menengah keatas yang kepingin berhemat. Mengapa warteg? Warteg memang franchise dari tegal, bedanya dengan yang lain coy, warteg dibangun dengan sistem kekeluargaan dan berasaskan satu hal : murah. Beda dengan yang lain, dimana-mana warteg adalah makanan termurah. Dan kalau sudah dekat, pelanggan bisa ngutang sesukanya, untuk pemilihan nasi dan lauk. Pelanggan bebas mengambil nasi sekenyangnya(prasmanan gitu). Dan msih banyak lagi kelebihan warteg. Jika pajak 10 % (pajak yang standard untuk bidang jasa) diterapkan, maka banyak dampak buruk yang akan terjadi, misalnya: naiknya inflasi, bertambahnya rakyat miskin, dan bertambahnya pengangguran. Mengapa? Mari kita bahas satu-satu. Naiknya inflasi, naiknya warteg akan berdampak sistematik pada berbagai sektor perekonomian, karena warteg menyediakan hal yang sangat diperlukan manusia: makanan. Jika makanan naik, maka tak ayal transportasi akan naik, bahan pangan akan naik, dan sandang juga. Beberapa analis memperkirakan bahwa inflasi akan bertambah hingga 1,5 % dengan asumsi warteg dan semua warung kecil lainnya kena pajak 10 %. Kedua, bertambahnya kemiskinan.  Rata-rata bahkan sebagian besar pelanggan warteg adalah rakyak golongan menengah kebawah. Mungkin adanya pajak pasti akan menambah naiknya harga makanan pada warteg, bila pelanggan tak mengimbangi dengan naiknya penghasilan mereka/ konstan, maka mereka akan bertambah miskin dan miskin. Ketiga, bertambahnya penggangguran, dampak lain dari pajak warteg adalah hal ini. Hal ini bisa saja terjadi, karena untuk meningkatkan keuntungan yang kian menurun akibat pajak (kalau harga makanan tak dinaikkan), maka otomatis penggurangan tenaga kerja akan terjadi, hal ini wajar dan sering dilakukan biasanya. 

Untuk itu, meningkatkan penghasilan Daerah atau negara memang penting, tapi jika hal tersebut tambah membuat rakyak menderita dan sengsara, mengapa dilakukan? Bukankah tujuan negara adalah menjamin kesejahteraan rakyat? Bukan begitu kalau kita mengacu pada pasal kelima?. Memang seiring dengan meningkatnya pendapatan negara, negara tersebut akan lebih kaya, akan mampu memenuhi berbagai prasarana, tapi jika pelaksanaannya seperti ini?.

4 komentar:

Posting Komentar